PENASULTRAID, KONAWE SELATAN – Tim Patroli Gabungan yang terdiri dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Direktorat Polairud Polda Sultra, TNI AL, Satwas PSDKP Kendari, dan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar berhasil mengamankan satu unit kapal bagan yang diduga melakukan praktik destructive fishing (DF) di perairan Desa Puasana, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Patroli tersebut dilaksanakan pada Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 12.10 WITA. Saat berada di koordinat -4.003223, 122.688955, tim patroli melakukan pemeriksaan terhadap kapal bagan nelayan yang dicurigai melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.
Dari hasil pemeriksaan, tim berhasil menghentikan dan mengamankan satu unit kapal bagan beserta dua orang awak kapal yang diduga sebagai pelaku kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.
Tim Gabungan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit kapal bagan; 12 botol bom ikan (1 botol telah diledakkan sebelumnya); 1 unit mesin lampu; 1 unit mesin pemutar jaring; 3 buah bunre (serok ikan); 1 bungkus rokok; 1 korek gas; 3 gabus es; dan 1 baskom ikan teri (lure).
Berdasarkan penelusuran, pelaku mengakui sudah berulang kali melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak di perairan Desa Puasana dan sekitarnya, yang tidak menutup kemungkinan juga di perairan Kawasan Konservasi Teluk Moramo.
Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang larangan penggunaan bahan peledak untuk penangkapan ikan.
Sebagai tindak lanjut, barang bukti dan terduga pelaku telah diamankan dan dibawa ke Kota Kendari untuk proses hukum lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Discussion about this post