PENASULTRA.ID, PASANGKAYU – Pertamina Patra Niaga bersama Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar kegiatan sosialisasi terkait penerimaan aduan dan konsultasi dari masyarakat.
Kegiatan ini menyatukan komitmen lintas instansi untuk memastikan penyaluran energi berjalan tertib, transparan, dan mudah diawasi publik.
Dalam sesi sosialisasi, tim Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyampaikan sejumlah materi terkait LPG dan BBM.
Untuk LPG, masyarakat mendapatkan edukasi mengenai cara aman menggunakan LPG, aturan penyaluran dan penggunaan LPG sesuai ketentuan, serta penegasan mengenai delapan sektor usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg.
Edukasi ini bertujuan agar LPG bersubsidi tetap digunakan oleh kelompok yang berhak sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aspek keselamatan.
Pada materi BBM, Pertamina menjelaskan mekanisme penerbitan rekomendasi melalui dinas terkait dengan sistem XStar, aturan penyaluran Solar dan Pertalite yang tepat sasaran, termasuk penekanan pada kapasitas tangki kendaraan.
Pertamina juga menerangkan ketentuan dalam UU Penyalahgunaan BBM, mulai dari bentuk pelanggaran hingga sanksi dan denda yang dapat dikenakan bagi pihak yang memperjualbelikan BBM secara ilegal.
Tidak hanya itu, Pertamina Patra Niaga menyampaikan berbagai langkah pengawasan yang telah berjalan, seperti pemblokiran nomor polisi, pembatasan jam penyaluran JBT, serta pemantauan pola pembelian di SPBU guna memastikan BBM subsidi sampai kepada penerima yang benar-benar berhak.
Kegiatan ini digelar untuk memperkuat kualitas layanan publik di sektor energi. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Ombudsman Sulbar memiliki fokus yang sama dalam memastikan pengaduan masyarakat dikelola dengan baik oleh setiap instansi.
Melalui kegiatan ini, kedua pihak mendorong tersedianya narahubung di setiap unit kerja agar respons terhadap laporan masyarakat bisa dilakukan dengan cepat. Penguatan kapasitas ini juga diarahkan untuk membuat proses penyelesaian laporan lebih efektif, efisien, dan produktif.



Discussion about this post