PENASULTRAID, BAUBAU – Menindaklanjuti langkah advokasi atas polemik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPKPW) di Kota Baubau, Tim Pengacara Honorer PPPKPW dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kepulauan Buton (Kepton) pada Senin 22 Desember 2025 telah melayangkan surat kepada Wali Kota Baubau Yusran Fahim.
Surat tersebut berisikan laporan temuan investigasi LBH Pospera (LBHP) yang telah dilakukan sejak 13-22 Desember 2025.
“Temuan Tim Pengacara LBHP ada pola-pola sistematis untuk mengakali kelemahan sistem rekrutmen pegawai untuk meloloskan honorer yang semestinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ungkap La Ode Samsu Umar, Ketua LBHP Kepton.
Polanya, kata Samsu antara lain, membuat surat keterangan kerja (SKK) dan absensi kehadiran dengan tanggal mundur, meloloskan honorer yang sudah terputus lama waktu magangnya dengan Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak atau SPTJM yang tak valid, dan adanya upaya pejabat menitipkan honorer yang semestinya dinyatakan TMS.
Tim LBHP juga menemukan data adanya pegawai magang yang lulus bahkan tak mengikuti tes wawancara di kantor Wali Kota.
“Yang bersangkutan mengkuti tes wawancara di panitia seleksi setelah jadwal resmi ditutup beberapa hari kemudian, dengan diantar oleh lurahnya,” beber Umar, Selasa, 23 Desember 2025.
Tim Pengacara LBHP mensinyalir lolosnya honorer TMS ini karena faktor kedekatan dengan orang dalam (ordal) di lingkup Pemkot Baubau. Selain itu juga akibat tindakan tidak cermat dan tidak teliti dari pihak BKD Kota Baubau dan Pansel PPPKPW dalam memeriksa berkas honorer yang sudah masuk.
“Surat kami tembuskan juga ke KemenpanRB, Kepala BKN, Pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, pimpinan Komisi II DPR RI, dan Gubernur Sultra untuk mendapatkan perhatian serius, mengingat honorer yang lulus akan mendapatkan NIP/NI PPPKPW dan gaji yang berasal dari anggaran negara, itu uang rakyat yang setiap rupiah wajib dipertanggung jawabkan,” ungkap Umar.


Discussion about this post