PENASULTRA.ID, MUNA – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Ridwan Zain menjelaskan tiga pilar utama yang diterapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
Pilar tersebut mencakup pencegahan (preventif), pemberantasan (represif), dan pemulihan (rehabilitasi).
Dalam pernyataan pers yang disampaikan pada Rabu 24 Desember 2025, Ridwan menjelaskan bahwa upaya pencegahan dilakukan melalui penyuluhan, kampanye, edukasi dini, serta pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, pemberantasan difokuskan pada penindakan tegas, pengungkapan jaringan peredaran, dan pengawasan wilayah rawan yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kemudian, langkah rehabilitasi meliputi layanan rehabilitasi, program pasca-rehabilitasi, dan asesmen medis,” terang Ridwan.
Sepanjang 2025, BNNK Muna telah melakukan asesmen terhadap 12 tersangka penyalahgunaan narkoba melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Dari jumlah tersebut, delapan orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Muna, sedangkan empat lainnya diarahkan untuk proses hukum lanjut disertai rehabilitasi di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Raha.


Discussion about this post