PENASULTRAID, KENDARI — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sejumlah imbauan dan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah daerah di Sultra menjelang pergantian tahun 2025 menuju 2026.
Hal tersebut dinilai sebagai ikhtiar menjaga ketertiban umum, keamanan, dan ketenteraman masyarakat, sekaligus mencegah munculnya aktivitas yang berpotensi mengganggu kondusivitas wilayah.
Sebagaimana yang beredar bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menetapkan Surat Edaran pengaturan perayaan malam pergantian tahun pada 29 Desember 2025, yang antara lain mengimbau perayaan dilakukan sederhana serta memuat larangan konvoi, konsumsi minuman beralkohol, petasan dan kembang api berdaya ledak tinggi.
Di Konawe Selatan, Bupati Irham Kalenggo juga mengimbau agar perayaan malam tahun baru dijalankan secara sederhana dan kondusif, serta tidak diisi pesta kembang api, petasan, miras, maupun penyalahgunaan narkoba, disertai pengawasan di tingkat kecamatan/kelurahan/desa untuk mencegah kerumunan berlebihan dan gangguan ketertiban.
Sementara itu, imbauan serupa juga muncul dari unsur pengamanan dan pemerintah daerah lainnya. Kapolda Sultra, misalnya, mengimbau masyarakat tidak menggelar pesta kembang api di area pusat kota karena dinilai berisiko tinggi dan berpotensi menimbulkan kerawanan.
Di Kabupaten Muna, pemerintah daerah bahkan memilih mengisi momentum pergantian tahun dengan dzikir dan doa bersama, seraya menegaskan tidak ada kegiatan “hura-hura” serta mengingatkan agar tidak ada pesta kembang api/petasan, miras, dan narkoba.
Ketua DPW Wahdah Islamiyah Sultra, Ustaz H. Muh. Ikhwan Kapai menilai imbauan kepala daerah tersebut patut diapresiasi karena menyentuh aspek yang sangat nyata di lapangan, mulai dari pencegahan potensi kecelakaan, gangguan kamtibmas, tindak kriminal, serta upaya menekan ruang-ruang kemaksiatan yang kerap muncul pada momen keramaian.
“Yang dilakukan pemerintah daerah adalah langkah preventif yang logis dan berpihak pada keselamatan warga. Ketika kerumunan membesar, potensi gangguan keamanan ikut meningkat. Maka pengaturan, pembatasan, dan penertiban itu justru bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat,” ujarnya, Selasa 30 Desember 2025.
Ustaz Ikhwan juga menilai, pendekatan “sederhana dan tertib” bukan sekadar teknis pengamanan, tetapi juga bentuk pendidikan sosial, yakni mengajak masyarakat menahan diri, menghormati pengguna jalan, menjaga kenyamanan lingkungan, serta tidak mengganggu warga yang beribadah atau beristirahat.
Ustaz Ikhwan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah pemerintah dan aparat keamanan dengan menjaga ketertiban lingkungan, tidak melakukan konvoi, tidak menyalakan petasan/kembang api berbahaya, serta menjauhi miras dan narkoba, demi malam pergantian tahun yang aman, tenang, dan bermartabat.

Discussion about this post