PENASULTRAID, JAKARTA – Usman Nuzuly, Kuasa Hukum Andi Uci Abdul Hakim membeberkan permulaan adanya dugaan penipuan dan penggelapan saham di PT Bososi Pratama.
Usman mengungkapkan, kisah tersebut berawal sekitar akhir 2014 silam di mana Kariatun mengajak Andi Uci bekerjasama dengan iming-iming bahwa Kariatun menyanggupi untuk mencari investor guna membangun smelter di areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bososi Pratama.
Dengan alasan demi untuk meyakinkan investor dari China, Kariatun membujuk rayu Andi Uci agar dibuatkan akta proforma (seolah-olah) telah terjadi pengalihan saham dari Andi Uci dan Retno Handayani kepada Kariatun dan Hendra.
Dengan adanya akta tersebut, maka seolah-olah Kariatun adalah pemilik saham PT Bososi Pratama, sehingga investor percaya dan lebih yakin untuk melakukan investasi pembangunan smelter.
“Namun kenyataannya, Kariatun dan Hendra bukannya membangun smelter malah mengalihkan saham tersebut kepada anaknya bernama Jason Kariatun tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim,” papar Usman dalam keterangannya baru-baru ini.
Tindakan Kariatun dan Hendra tersebut jelas tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Disinilah patut diduga, Kariatun melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan Andi Uci Abdul Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KHUP,” tegas Usman.

Discussion about this post