PENASULTRA.ID, KENDARI – Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), M. Yusuf akhirnya buka suara menanggapi polemik kepengurusan yayasan yang belakangan diklaim oleh mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.
Yusuf, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum keluarga ahli waris pendiri Yayasan Unsultra, memaparkan rekam jejak sejarah berdirinya kampus tersebut hingga proses pengalihan kepengurusan kepada ahli waris yang sah.
Yusuf menjelaskan, Unsultra didirikan pada tahun 1986 oleh Ir. Alala. Tiga tahun berselang, lahir Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam Pasal 52 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa pemerintah atau kepala daerah hanya berfungsi sebagai pengawas dan pembina, serta dilarang menjadi pengurus yayasan di perguruan tinggi swasta.
“Karena aturan itu, Ir. Alala menyerahkan jabatan Ketua Pengurus Yayasan Unsultra kepada Paladengi Daeng Napuu yang dikuatkan melalui akta,” kata Yusuf melalui siaran persnya, Sabtu 3 Januari 2026.
Pada 1990, melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kepengurusan dikembalikan kepada Ir. Alala karena ia sudah tidak menjabat sebagai Gubernur Sultra. Hasil RUPS ini kemudian dituangkan dalam Akta Perubahan Nomor 90.
“Akta tersebut memuat poin penting bahwa jika ketua pengurus berhalangan, kepengurusan dapat dilanjutkan oleh ahli waris atau melalui penunjukan langsung berdasarkan hasil RUPS,” ujar Yusuf.
Konflik mulai muncul pada 1993 saat Gubernur Sultra kala itu, La Ode Kaimuddin menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengambilalihan Yayasan Unsultra secara sepihak dari tangan Ir. Alala.
Ir. Alala kemudian menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Hasilnya, PTUN mengabulkan gugatan Ir. Alala, yang kemudian diperkuat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Berdasarkan putusan MA, kepengurusan Yayasan Unsultra kembali kepada Ir. Alala selaku pendiri,” beber Yusuf.

Discussion about this post