PENASULTRA.ID, BUTON – Kepolisian Resor (Polres) Buton diduga telah memberikan izin acara joget di Desa Tumada, Kecamatan Kapontori. Padahal, Penjabat (Pj) Bupati Buton La Ode Mustari sebelumnya sudah meneken surat keputusan untuk melarang keramaian disertai acara joget jelang Pemilu.
Instruksi Bupati Buton tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 200.1.3.3835 tertanggal 13 November 2023.
Lahirnya surat Bupati Buton itu dilatarbelakangi oleh adanya analisis dan evaluasi Kamtibmas yang dilakukan Polres Buton. Menurut Polres Buton, beberapa faktor yang menjadi pemicu keributan mengganggu Kamtibmas selama ini dipicu salah satu oleh kegiatan keramaian yang disertai acara joget.
Olehnya itu, guna mencegah terjadinya keributan yang kerap muncul, maka La Ode Mustari memberikan instruksi kepada para camat, kepala desa se Kabupaten Buton agar mengimbau dan mengarahkan masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing tidak melaksanakan kegiatan keramaian yang disertakan dengan acara joget selama pelaksanaan pemilu legislatif, presiden dan wakil presiden serta Pilkada serentak tahun 2024.
Sayangnya, hasil analisis dan evaluasi yang disampaikan pihak kepolisian kepada Bupati itu ternyata dilanggar sendiri oleh Polres Buton. Pasalnya, acara joget kembali digelar di Desa Tumada, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton pada Sabtu 23 Desember 2023 malam.
Discussion about this post