“Kami tidak habis pikir kenapa harus masyarakat desa yang dikorbankan. Padahal ada 13 lembaga disetiap desa harus dibiayai melalui ADD ini diantaranya honor perangkat masjid, lembaga adat, PKK, Karang Taruna dan lembaga lainya,” kata Zariun saat ditemui mengikuti rapat dengar pendapat di kantor DPRD Buteng, Selasa 6 Desember 2022.
Dengan adanya pengurangan ADD tahun anggaran 2023 senilai Rp 7 miliar tersebut, tambah Zariun, otomatis akan mempengaruhi honorarium dan operasional kegiatan di 13 lembaga dimasing-masing desa.
“Misalnya perangkat masjid khususnya Imam Masjid disetiap desa selama ini mereka menerima honor Rp100.000 per bulannya. Otomatis dengan adanya pengurangan anggaran ini honor para perangkat masjid ini akan berkurang juga. Termasuk operasional lembaga-lembaga yang lainnya termasuk honor BPD bahkan perangkat desa,” ungkap dia.
Kepala Desa Baratu Lestari itu menegaskan, kebijakan Pemkab Buteng juga tidak hanya mengabaikan kepentingan masyarakat di desa tetapi juga telah mengabaikan amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Kalau kita merujuk ketentuan, ADD ini bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10 persen dari DAU ditambah dana bagi hasil (DBH). Sementara APBD tahun anggaran 2023 untuk Buteng mengalami kenaikan yang ditargetkan sebesar Rp 746.855.359.648. Kalau anggaran ADD hanya Rp 26 miliar sekian-sekian hanya sampai tujuh persen,” ucap dia.
Olehnya itu, ia bersama para Kepala Desa di Buteng berharap agar kebijakan Rancangan APBD tahun anggaran 2023 yang telah diketuk oleh DPRD Buteng itu untuk dievaluasi dan ditinjau kembali.
Discussion about this post