Kepala Desa Baratu Lestari itu menegaskan, kebijakan Pemkab Buteng juga tidak hanya mengabaikan kepentingan masyarakat di desa tetapi juga telah mengabaikan amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Kalau kita merujuk ketentuan, ADD ini bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10 persen dari DAU ditambah dana bagi hasil (DBH). Sementara APBD tahun anggaran 2023 untuk Buteng mengalami kenaikan yang ditargetkan sebesar Rp 746.855.359.648. Kalau anggaran ADD hanya Rp 26 miliar sekian-sekian hanya sampai tujuh persen,” ucap dia.
Olehnya itu, ia bersama para Kepala Desa di Buteng berharap agar kebijakan Rancangan APBD tahun anggaran 2023 yang telah diketuk oleh DPRD Buteng itu untuk dievaluasi dan ditinjau kembali.
“Kami berharap pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk tidak mengakses Perda APBD tahun anggaran 2023 yang sementara menunggu persetujuan dari Pemprov Sultra tersebut,” tandas Zariun.
Penulis : Amrin Lamena
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/PJTk5hEAfyI
Discussion about this post