PENASULTRAID, KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe akhirnya menindaklanjuti aduan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat yang melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe, Wike atas tudingannya yang menyebut sebagian media massa tidak netral.
Aduan resmi yang dilayangkan pada Senin 7 Oktober 2024 itu telah keluar Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor SP.Lidik/589/X/RES.1.18/2024/Satreskrim/Polres Konawe/Polda Sultra tertanggal 8 Oktober 2024.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PWI Konawe, Andriansyah Siregar yang didampingi Sekretaris PWI Konawe, Jaspin mengapresiasi langkah pihak Polres yang telah memberikan respons cepat.
“Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolres atas responnya mengenai aduan kami. Hanya selang beberapa hari setelah aduan kami masuk langsung diproses,” ujar Andriansyah usai menghadiri undangan klarifikasi di Polres Konawe, Kamis 10 Oktober 2024.
Andriansyah mengaku, dirinya bersama sejumlah pengurus PWI Konawe telah diklarifikasi oleh penyidik. Bersama dengan itu, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah data pendukung laporan kepada penyidik.
Andriansyah berharap, aduan mereka dapat diproses sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana disebutkan bahwa dugaan atas pelanggaran Pasal 18 setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Discussion about this post