“Harapannya setelah berjalan di semua kecamatan, dilanjutkan penyaluran atau penyediaan untuk usaha mikro. Apabila masih ada yang menyerukan LPG 3kg langka, maka dapat dipastikan mereka adalah konsumen yang sebenernya tidak berhak menggunakan LPG 3kg,” pungkas Laode.
Untuk diketahui, E-Warung adalah program Kementerian Sosial dibawah binaan dinas sosial tiap kabupaten yang bertugas menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Keluarga Miskin atau KPM yang memiliki kartu identitas Keluarga Keluarga Sejahtera.
Secara umum, terdapat satu E-Warung di setiap desa/kelurahan. Masing-masing E-Warung memiliki daftar Keluarga Penerima Manfaat yg berhak menerima BPNT. Penerima BPNT otomatis adalah Keluarga Pra Sejahtera atau Keluarga Miskin yang berhak mendapatkan LPG 3Kg bersubsidi.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post