“Kehadiran mereka pada 11 September lalu itu sebagai representatif perwakilan pemerintah. Sejak saat itu, kami menunggu hasil kerja tim sembilan. Tiba-tiba kita dengar ada surat akan dilanjutkan pembuatan sertifikat. Kami sebagai ahli waris bertanya-tanya, bagaimana ini,” papar Rahmat.
Direktur PT. SME Muncul, Tudingan Penyerobotan Lahan PT. AKP Dibantah https://t.co/hRDGqNdFi4
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 1, 2021
Jika dasar pembuatan sertifikat mengacu dari penyerahan aset Pemkab Buton, kata Rahmat, pihaknya tidak terima.
“Kita akan mundur kebelakang. Pemkab Buton itu perolehnya dari mana? Ada ndak bukti otentiknya? Secara defacto, sekali lagi kakek dan nenek kami yang punya. Kami punya buktinya,” ujar Rahmat.
“Pelaksana tugas Lurah membuat surat berdasarkan surat yang diteken oleh Sekda yang mana di dalamnya memuat angka Rp2,4 miliar sekian. Ada bukti visualnya ini pak Wali,” kata Rahmat menegaskan.
Discussion about this post