Sesuai perencanaan, tim KJPP akan mulai bekerja pada Mei 2024. Ketika sudah ada nilai tanah dimaksud, pilihannya ada dua apakah ganti rugi menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk yang sedang berjalan atau diporsikan pada APBD Perubahan.
“Saya selaku kuasa hukum ahli waris SDN 2 Wajo akan mengawal hal Ini sampai pada pembayaran,” tegas Toufan.
Kronologis Persoalan
Sengketa lahan SDN 2 Wajo ini sebenarnya telah lama bergulir mulai 1976 sejak awal pembangunannya. Pusat pendidikan dasar yang awalnya bernama sekolah inpres itu bernaung di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton.
Pada rentang 1979 hingga 1990, ahli waris keturunan Almarhum H. Abdul Aziz dan Almarhumah Wa Ito telah beberapa kali melakukan protes. Bahkan, upaya pembangunan fondasi rumah tinggal bagi guru SDN 2 Wajo pada 1985 sempat digagalkan oleh Almarhum M. Safi –cucu Almarhum H. Abdul Aziz–.
Upaya negosiasi dengan pihak pemerintah untuk proses ganti rugi lahan buntu pada 2001 menyusul peningkatan status Kota Baubau dari Kota Administratif menjadi Kota Madya.
Walhasil, administrasi pemerintahan pun akhirnya dipisahkan dengan Pemerintah Kabupaten Buton. Setahun kemudian, tepatnya pada 2002, sejumlah aset Pemkab Buton diserahkan ke Pemkot Baubau. Termasuk, lahan dan bangunan SDN 2 Wajo yang hingga kini belum memiliki sertifikat hak pakai.
Menurut Muhammad Toufan Achmad, langkah hukum yang diambil kliennya lantaran penyelesaian sengketa tanah SDN 2 Wajo seluas 1.357 M2 dengan cara ganti rugi secara musyawarah mufakat yang dituangkan dalam berita acara tertanggal 11 September 2017 silam tak kunjung terealisasi.
Discussion about this post