Upaya negosiasi dengan pihak pemerintah untuk proses ganti rugi lahan buntu pada 2001 menyusul peningkatan status Kota Baubau dari Kota Administratif menjadi Kota Madya.
Walhasil, administrasi pemerintahan pun akhirnya dipisahkan dengan Pemerintah Kabupaten Buton. Setahun kemudian, tepatnya pada 2002, sejumlah aset Pemkab Buton diserahkan ke Pemkot Baubau. Termasuk, lahan dan bangunan SDN 2 Wajo yang hingga kini belum memiliki sertifikat hak pakai.
Menurut Muhammad Toufan Achmad, langkah hukum yang diambil kliennya lantaran penyelesaian sengketa tanah SDN 2 Wajo seluas 1.357 M2 dengan cara ganti rugi secara musyawarah mufakat yang dituangkan dalam berita acara tertanggal 11 September 2017 silam tak kunjung terealisasi.
Padahal, kata dia, perwakilan Pemkot Baubau yang turut hadir dalam pertemuan bersama para ahli waris kala itu berjanji akan membentuk tim sembilan sebagai tim pembebasan lahan sekolah yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 7 tersebut.
“Tidak ada lagi kabar pasca pertemuan itu. Tiba-tiba, tanpa seizin para ahli waris keturunan almarhumah Wa Ito (istri alm H. Abdul Aziz), tergugat I (Pemkot Baubau) yang diwakili kepala SDN 2 Wajo berupaya membuat sertifikat hak pakai atas tanah obyek sengketa aquo,” kata Toufan.
Beruntung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau tidak memproses lanjut upaya pensertifikatan lahan SDN 2 Wajo menyusul adanya gugatan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Secara beruntun, Juli 2021 putusan PN Baubau memenangkan gugatan ahli waris. Ditingkat banding pun demikian. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diterbitkan pada September 2021 menguatkan hak-hak ahli waris sebagaimana amar putusan pada tingkat pertama.
Usai memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kuasa Hukum Ahli Waris SDN 2 Wajo Muhammad Toufan Achmad melunasi biaya eksekusi lahan pada 26 Mei 2023 sembari melayangkan somasi ke Pemkot Baubau.
Karena tak mendapat tanggapan berarti, akhirnya ahli waris bersama kuasa hukumnya melakukan penyegelan SDN 2 Wajo pada Jumat 19 April 2024 hingga berujung RDP di DPRD Baubau.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post