Padahal, kata dia, perwakilan Pemkot Baubau yang turut hadir dalam pertemuan bersama para ahli waris kala itu berjanji akan membentuk tim sembilan sebagai tim pembebasan lahan sekolah yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 7 tersebut.
“Tidak ada lagi kabar pasca pertemuan itu. Tiba-tiba, tanpa seizin para ahli waris keturunan almarhumah Wa Ito (istri alm H. Abdul Aziz), tergugat I (Pemkot Baubau) yang diwakili kepala SDN 2 Wajo berupaya membuat sertifikat hak pakai atas tanah obyek sengketa aquo,” kata Toufan.
Beruntung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau tidak memproses lanjut upaya pensertifikatan lahan SDN 2 Wajo menyusul adanya gugatan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Secara beruntun, Juli 2021 putusan PN Baubau memenangkan gugatan ahli waris. Ditingkat banding pun demikian. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diterbitkan pada September 2021 menguatkan hak-hak ahli waris sebagaimana amar putusan pada tingkat pertama.
Usai memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kuasa Hukum Ahli Waris SDN 2 Wajo Muhammad Toufan Achmad melunasi biaya eksekusi lahan pada 26 Mei 2023 sembari melayangkan somasi ke Pemkot Baubau.
Karena tak mendapat tanggapan berarti, akhirnya ahli waris bersama kuasa hukumnya melakukan penyegelan SDN 2 Wajo pada Jumat 19 April 2024 hingga berujung RDP di DPRD Baubau.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post