<strong>PENASULTRA.ID, BAUBAU</strong> - Ahli waris lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo mengapresiasi hasil akhir rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau pada Selasa 23 April 2024. Pasalnya, keputusan RDP yang dipimpin langsung Ketua DPRD Baubau, Zahari tersebut melahirkan kesepakatan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) berupa penyelesaian sengkarut persoalan SDN 2 Wajo dengan cara ganti rugi. Keputusan ini selasar dengan keinginan besar para ahli waris lahan tanpa harus mengorbankan siswa-siswi yang tengah menempuh pendidikan di SDN 2 Wajo. Atas keputusan itu, ahli waris lahan melalui kuasa hukumnya, Muhammad Toufan Achmad memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak DPRD dan Pemkot Baubau yang telah serius menyelesaikan polemik SDN 2 Wajo. "Tentu pihak ahli waris akan mengawal terus proses ini sampai benar-benar terealisasi seperti apa yang dimaksud dalam kesimpulan rapat," ujar Toufan, Rabu 24 April 2024. Toufan yang ikut menyaksikan jalannya RDP menyebut bahwa Pemkot Baubau melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Muh Saido Bonsai telah bersedia membayar ganti rugi lahan ahli waris SDN 2 Wajo. Namun demikian, tahapan untuk membayar ganti rugi ada mekanismenya. Ada lembaga diluar dari Pemkot Baubau yang memiliki kewenangan ditunjuk untuk menghitung dan melakukan taksiran harga tanah, lama pemakaian tanah dan lain-lain. "Langkah ini oleh Pemkot Baubau sudah melakukan tindakan dengan menyetujui pergeseran anggaran untuk biaya penunjukan pihak ketiga dalam hal ini KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Anggaran tersebut melekat pada bidang pertanahan di Dinas Perkim Baubau," jelas Toufan. Sesuai perencanaan, tim KJPP akan mulai bekerja pada Mei 2024. Ketika sudah ada nilai tanah dimaksud, pilihannya ada dua apakah ganti rugi menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk yang sedang berjalan atau diporsikan pada APBD Perubahan. "Saya selaku kuasa hukum ahli waris SDN 2 Wajo akan mengawal hal Ini sampai pada pembayaran," tegas Toufan. <strong>Kronologis Persoalan</strong> Sengketa lahan SDN 2 Wajo ini sebenarnya telah lama bergulir mulai 1976 sejak awal pembangunannya. Pusat pendidikan dasar yang awalnya bernama sekolah inpres itu bernaung di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton. Pada rentang 1979 hingga 1990, ahli waris keturunan Almarhum H. Abdul Aziz dan Almarhumah Wa Ito telah beberapa kali melakukan protes. Bahkan, upaya pembangunan fondasi rumah tinggal bagi guru SDN 2 Wajo pada 1985 sempat digagalkan oleh Almarhum M. Safi –cucu Almarhum H. Abdul Aziz–. Upaya negosiasi dengan pihak pemerintah untuk proses ganti rugi lahan buntu pada 2001 menyusul peningkatan status Kota Baubau dari Kota Administratif menjadi Kota Madya. Walhasil, administrasi pemerintahan pun akhirnya dipisahkan dengan Pemerintah Kabupaten Buton. Setahun kemudian, tepatnya pada 2002, sejumlah aset Pemkab Buton diserahkan ke Pemkot Baubau. Termasuk, lahan dan bangunan SDN 2 Wajo yang hingga kini belum memiliki sertifikat hak pakai. Menurut Muhammad Toufan Achmad, langkah hukum yang diambil kliennya lantaran penyelesaian sengketa tanah SDN 2 Wajo seluas 1.357 M2 dengan cara ganti rugi secara musyawarah mufakat yang dituangkan dalam berita acara tertanggal 11 September 2017 silam tak kunjung terealisasi. Padahal, kata dia, perwakilan Pemkot Baubau yang turut hadir dalam pertemuan bersama para ahli waris kala itu berjanji akan membentuk tim sembilan sebagai tim pembebasan lahan sekolah yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 7 tersebut. “Tidak ada lagi kabar pasca pertemuan itu. Tiba-tiba, tanpa seizin para ahli waris keturunan almarhumah Wa Ito (istri alm H. Abdul Aziz), tergugat I (Pemkot Baubau) yang diwakili kepala SDN 2 Wajo berupaya membuat sertifikat hak pakai atas tanah obyek sengketa aquo,” kata Toufan. Beruntung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau tidak memproses lanjut upaya pensertifikatan lahan SDN 2 Wajo menyusul adanya gugatan di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Secara beruntun, Juli 2021 putusan PN Baubau memenangkan gugatan ahli waris. Ditingkat banding pun demikian. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diterbitkan pada September 2021 menguatkan hak-hak ahli waris sebagaimana amar putusan pada tingkat pertama. Usai memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kuasa Hukum Ahli Waris SDN 2 Wajo Muhammad Toufan Achmad melunasi biaya eksekusi lahan pada 26 Mei 2023 sembari melayangkan somasi ke Pemkot Baubau. Karena tak mendapat tanggapan berarti, akhirnya ahli waris bersama kuasa hukumnya melakukan penyegelan SDN 2 Wajo pada Jumat 19 April 2024 hingga berujung RDP di DPRD Baubau. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/TL8AKM-76IQ?si=-MkgQPIfZtVwjTeS
Discussion about this post