PENASULTRA.ID, BAUBAU – Ahli waris lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo mengapresiasi hasil akhir rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau pada Selasa 23 April 2024.
Pasalnya, keputusan RDP yang dipimpin langsung Ketua DPRD Baubau, Zahari tersebut melahirkan kesepakatan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) berupa penyelesaian sengkarut persoalan SDN 2 Wajo dengan cara ganti rugi.
Keputusan ini selasar dengan keinginan besar para ahli waris lahan tanpa harus mengorbankan siswa-siswi yang tengah menempuh pendidikan di SDN 2 Wajo.
Atas keputusan itu, ahli waris lahan melalui kuasa hukumnya, Muhammad Toufan Achmad memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak DPRD dan Pemkot Baubau yang telah serius menyelesaikan polemik SDN 2 Wajo.
“Tentu pihak ahli waris akan mengawal terus proses ini sampai benar-benar terealisasi seperti apa yang dimaksud dalam kesimpulan rapat,” ujar Toufan, Rabu 24 April 2024.
Toufan yang ikut menyaksikan jalannya RDP menyebut bahwa Pemkot Baubau melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Muh Saido Bonsai telah bersedia membayar ganti rugi lahan ahli waris SDN 2 Wajo.
Namun demikian, tahapan untuk membayar ganti rugi ada mekanismenya. Ada lembaga diluar dari Pemkot Baubau yang memiliki kewenangan ditunjuk untuk menghitung dan melakukan taksiran harga tanah, lama pemakaian tanah dan lain-lain.
“Langkah ini oleh Pemkot Baubau sudah melakukan tindakan dengan menyetujui pergeseran anggaran untuk biaya penunjukan pihak ketiga dalam hal ini KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Anggaran tersebut melekat pada bidang pertanahan di Dinas Perkim Baubau,” jelas Toufan.
Sesuai perencanaan, tim KJPP akan mulai bekerja pada Mei 2024. Ketika sudah ada nilai tanah dimaksud, pilihannya ada dua apakah ganti rugi menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk yang sedang berjalan atau diporsikan pada APBD Perubahan.
“Saya selaku kuasa hukum ahli waris SDN 2 Wajo akan mengawal hal Ini sampai pada pembayaran,” tegas Toufan.
Kronologis Persoalan
Sengketa lahan SDN 2 Wajo ini sebenarnya telah lama bergulir mulai 1976 sejak awal pembangunannya. Pusat pendidikan dasar yang awalnya bernama sekolah inpres itu bernaung di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton.
Pada rentang 1979 hingga 1990, ahli waris keturunan Almarhum H. Abdul Aziz dan Almarhumah Wa Ito telah beberapa kali melakukan protes. Bahkan, upaya pembangunan fondasi rumah tinggal bagi guru SDN 2 Wajo pada 1985 sempat digagalkan oleh Almarhum M. Safi –cucu Almarhum H. Abdul Aziz–.
Discussion about this post