PENASULTRA.ID, BAUBAU – Ahli waris keluarga pemilik lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo melalui kuasa hukumnya, Abdul Razak Said Ali, SH akhirnya melayangkan somasi ke Pemerintah Kota Baubau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Baubau.
Upaya ini dilakukan lantaran pihak Pemkot Baubau dinilai tidak konsisten dalam menyelesaikan status kepemilikan lahan yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto No. 7, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Razak mengungkapkan, sebelumnya, pada 11 September 2017 lalu, Pemkot Baubau melalui Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) saat itu, Masri telah mengundang para ahli waris untuk membicarakan persoalan lahan tersebut.
Diakhir pertemuan itu, kata Razak, secara musyawarah dan mufakat baik Masri dan para ahli waris menyepakati adanya penyelesaian ganti rugi lahan.
“Hasil pertemuan itu juga sudah disampaikan kepada Wali Kota Baubau oleh Kadis Dikbud berdasarkan surat tanggal 9 November 2017,” ungkap Razak, Rabu 14 Oktober 2020.
Namun, dalam perjalanannya selama kurun waktu tiga tahun, Pemkot Baubau tak kunjung merealisasikan hasil kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara tersebut.
“Sampai saat ini belum ada kejelasan ujungnya seperti apa. Malah sekarang mereka mau melangkah untuk mensertifikatkan lahan tersebut secara sepihak,” semprot Razak.
Pemkot Baubau Dukung Unidayan Jadi Universitas Unggul di Kawasan Timur https://t.co/a9elldeQHx
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 1, 2021
Discussion about this post