“Hasil pertemuan itu juga sudah disampaikan kepada Wali Kota Baubau oleh Kadis Dikbud berdasarkan surat tanggal 9 November 2017,” ungkap Razak, Rabu 14 Oktober 2020.
Namun, dalam perjalanannya selama kurun waktu tiga tahun, Pemkot Baubau tak kunjung merealisasikan hasil kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara tersebut.
“Sampai saat ini belum ada kejelasan ujungnya seperti apa. Malah sekarang mereka mau melangkah untuk mensertifikatkan lahan tersebut secara sepihak,” semprot Razak.
Pemkot Baubau Dukung Unidayan Jadi Universitas Unggul di Kawasan Timur https://t.co/a9elldeQHx
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 1, 2021
Atas langkah yang dilakukan Pemkot Baubau ini, Razak mengaku pihaknya telah melayangkan surat pemblokiran pengurusan sertifikat lahan ke BPN Baubau.
Discussion about this post