“Apa yang dilakukan Pemkot Baubau ini terkesan sewenang-wenang dan sangat melukai hati klien kami,” tegas Razak.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala BPN Kota Baubau, La Ariki tak menampik adanya somasi yang dilayangkan pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya.
Kata dia, dokumen pengajuan pengsertifikatan lahan SDN 2 Wajo oleh Pemkot Baubau sudah layak. Sebab, ada keterangan dari pihak Kejaksaan untuk diterbitkan sertifikat di atas lahan yang sejak 1975 dikuasai oleh Pemkot Baubau melalui hibah masyarakat setempat.
“Kita akan membalas surat somasi kuasa hukum ahli waris untuk menyarankan ke jalur hukum saja,” kata La Ariki sembari mengatakan bahwa pihaknya tak bisa menahan proses pembuatan sertifikat karena jangan sampai di somasi Ombudsman lantaran dinilai menahan pembuatan sertifikat.
Discussion about this post