PENASULTRA.ID, KENDARI – Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan santunan kepada peserta BPJamsostek yang meninggal dunia.
Penyerahan secara simbolis santunan kepada ahli waris yang berprofesi sebagai tenaga harian lepas tenaga bantu (THL-TB) penyuluh pertanian di Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sultra itu dilaksanakan di Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sultra pada Selasa 19 Juli 2022.
Santunan yang diberikan kepada ahli waris almarhum (Alm) Sri Anna Zain sebesar Rp42 juta dari program Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sultra, Muhammad Djudul mengatakan, perlindungan jamsostek merupakan hak yang patut diberikan kepada setiap penyuluh THL-TB sebagai bentuk penghargaan atas dedikasinya dalam melaksanakan setiap tugas.
“Penyuluh pertanian merupakan ujung tombak pembangunan pertanian, sehingga saat mereka meninggal dalam menjalankan tugas, maka sudah sepantasnya mereka menerima penghargaan yang layak atas perjuangannya dalam memajukan pertanian di Sultra,” kata Djudul melalui rilis persnya, Selasa 19 Juli 2022.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian mengatakan, hingga saat ini, ada 172 penyuluh THL-TB di Sultra yang terdaftar di BPJamsostek.
Discussion about this post