PENASULTRA.ID, JAKARTA – Ahli waris peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang bekerja sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Biro Umum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerima santunan dan beasiswa.
Santunan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia, Jaminan Hari Tua (JHT) serta manfaat beasiswa pendidikan anak hingga sarjana ini diberikan oleh Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin bersama Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Senin 18 September 2023.
“Ini tugas kami BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga dari peserta mendapatkan haknya,” kata Zainudin, Selasa 19 September 2023.
Menurutnya, santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah. Termasuk para pegawai non ASN atau PPNPN.
Program Jamsostek perlu dioptimalkan bersama untuk memastikan seluruh guru, dosen dan tenaga kependidikan menjadi peserta BPJamsostek.
“Berdasarkan data, masih banyak perguruan tinggi baik negeri maupun swasta serta sekolah-sekolah belum mendaftarkan guru, dosen dan tenaga kependidikan dalam program BPJamsostek,” ujar Zainudin.
Sementara itu, Suharti mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pegawai non ASN dan PPNPN di wilayah kerjanya ke dalam perlindungan jamsostek.
Discussion about this post