Pada rentang 1979 hingga 1990, ahli waris keturunan Alm H. Abdul Aziz dan Almarhumah Wa Ito telah beberapa kali melakukan protes. Bahkan, upaya pembangunan fondasi rumah tinggal bagi guru SDN 2 Wajo pada 1985 sempat digagalkan oleh Alm M. Safi –cucu Alm H. Abdul Aziz–.
Harumkan Nama Sultra di Olimpiade, Ali Mazi Siapkan Hadiah untuk Apriyani https://t.co/ityEvMHTUh
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 2, 2021
Puncaknya, upaya negosiasi dengan pihak pemerintah untuk proses ganti rugi lahan buntu pada 2001 menyusul peningkatan status Kota Baubau dari Kota Administratif menjadi Kota Madya.
Walhasil, administrasi pemerintahan pun akhirnya dipisahkan dengan Pemerintah Kabupaten Buton. Setahun kemudian, tepatnya pada 2002, sejumlah aset Pemkab Buton diserahkan ke Pemkot Baubau. Termasuk, lahan dan bangunan SDN 2 Wajo yang hingga kini belum memiliki sertifikat hak pakai.
Menurut Muhammad Toufan Achmad, SH, langkah hukum yang diambil kliennya hari ini lantaran penyelesaian sengketa tanah SDN 2 Wajo seluas 1.357 M2 dengan cara ganti rugi secara musyawarah mufakat yang dituangkan dalam berita acara tertanggal 11 September 2017 silam tak kunjung terealisasi.
Discussion about this post