Padahal, kata dia, perwakilan Pemkot Baubau yang turut hadir dalam pertemuan bersama para ahli waris kala itu berjanji akan membentuk tim sembilan sebagai tim pembebasan lahan sekolah yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 7 tersebut.
“Tidak ada lagi kabar pasca pertemuan itu. Tiba-tiba, tanpa seizin para ahli waris keturunan almarhumah Wa Ito (istri alm H. Abdul Aziz), tergugat I yang diwakili kepala SDN 2 Wajo hendak membuatkan sertifikat hak pakai atas tanah obyek sengketa aquo,” kata Toufan memungkasi.
Penulis: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post