<strong><a href="http://penasultra.id/">PENASULTRA.ID</a>,</strong><strong> BAUBAU</strong> – Sengketa kepemilikan lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo memasuki babak baru. Hari ini, para ahli waris melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Toufan Achmad, SH dan Abdul Razak Said Ali, SH resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Dalam materi gugatannya yang terdaftar dengan Nomor 2/PDT.G/2021/PN.BAU, para ahli waris nampak kesal. Pemerintah Kota Baubau, Pemerintah Kabupaten Buton dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau pun dibidik. Masing-masing mereka menjadi tergugat I, II dan III. “Hari ini resmi kami ajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Baubau. Adapun yang ditarik sebagai tergugat ada tiga pihak,” ungkap Toufan, Rabu 20 Januari 2021. Seperti diketahui, sengketa lahan SDN 2 Wajo ini sebenarnya telah lama bergulir sejak 1976 saat awal pembangunannya. Pusat pendidikan dasar yang awalnya bernama sekolah inpres itu bernaung di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton. Pada rentang 1979 hingga 1990, ahli waris keturunan Alm H. Abdul Aziz dan Almarhumah Wa Ito telah beberapa kali melakukan protes. Bahkan, upaya pembangunan fondasi rumah tinggal bagi guru SDN 2 Wajo pada 1985 sempat digagalkan oleh Alm M. Safi –cucu Alm H. Abdul Aziz–. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Harumkan Nama Sultra di Olimpiade, Ali Mazi Siapkan Hadiah untuk Apriyani <a href="https://t.co/ityEvMHTUh">https://t.co/ityEvMHTUh</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1422201296317304833?ref_src=twsrc%5Etfw">August 2, 2021</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Puncaknya, upaya negosiasi dengan pihak pemerintah untuk proses ganti rugi lahan buntu pada 2001 menyusul peningkatan status Kota Baubau dari Kota Administratif menjadi Kota Madya. Walhasil, administrasi pemerintahan pun akhirnya dipisahkan dengan Pemerintah Kabupaten Buton. Setahun kemudian, tepatnya pada 2002, sejumlah aset Pemkab Buton diserahkan ke Pemkot Baubau. Termasuk, lahan dan bangunan SDN 2 Wajo yang hingga kini belum memiliki sertifikat hak pakai. Menurut Muhammad Toufan Achmad, SH, langkah hukum yang diambil kliennya hari ini lantaran penyelesaian sengketa tanah SDN 2 Wajo seluas 1.357 M2 dengan cara ganti rugi secara musyawarah mufakat yang dituangkan dalam berita acara tertanggal 11 September 2017 silam tak kunjung terealisasi. Padahal, kata dia, perwakilan Pemkot Baubau yang turut hadir dalam pertemuan bersama para ahli waris kala itu berjanji akan membentuk tim sembilan sebagai tim pembebasan lahan sekolah yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 7 tersebut. “Tidak ada lagi kabar pasca pertemuan itu. Tiba-tiba, tanpa seizin para ahli waris keturunan almarhumah Wa Ito (istri alm H. Abdul Aziz), tergugat I yang diwakili kepala SDN 2 Wajo hendak membuatkan sertifikat hak pakai atas tanah obyek sengketa aquo,” kata Toufan memungkasi. <strong>Penulis: Irwan</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/uAxOUulTP6g
Discussion about this post