“Terakhir Pemilu 2019, maka selanjutnya Pemilu harus dilaksanakan 2024,” tegas Anggota Fraksi Partai Golkar itu.
Putusan PN Jakarta Pusat tidak mengikat karena memeriksa perkara di luar wewenangnya. Jadi, tambah Doli, putusan PN tersebut tak akan menganggu jadwal pelaksanaan Pemilu.
“Menunda Pemilu hanya bisa dengan mengubah UUD Tahun 1945,” ungkap Doli.
Politisi muda Partai Golkar itu mengingatkan seluruh pengurus SMSI yang hadir dari 34 provinsi ini jangan mengalami pengalaman pahit yang dialami bangsa ini pada Pemilu 2019 lalu.
Pasca pemilu 2019 menunjukkan fakta adanya keterbelahan dalam masyarakat.
“Ini tidak betul. Kita harus menghindari situasi seperti itu di masa depan dan memperbaiki kualitas informasi yang disampaikan oleh media,” ujar Doli.
Discussion about this post