PENASULTRA.ID, MEDAN – AirNav Indonesia berpartisipasi aktif dalam kegiatan latihan gabungan penanganan pesawat udara asing setelah pemaksaan mendarat (force down) yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) di Lapangan Angkatan Udara (Lanud) Soewondo, Medan, Kamis 30 Juni 2022.
Direktur Operasi AirNav Indonesia, Mokhammad Khatim nampak turut hadir di lokasi latihan mendampingi Kepala Staf Komando Operasi Udara Nasional (Kas Koopsudnas), Marsda TNI Ir. Novyan Samyoga, Panglima Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Pangkosekhanudnas) I Medan, Kolonel Pnd Setiawan, Komandan Lanud (Danlanud) Soewondo, Kolonel Pnb Reka Budiarsa, Komandan Pusat Latihan Angkatan Udara (Dankodiklatau), Marsma TNI M. Yani Amirullah, beserta pejabat dari sejumlah Kementerian/Lembaga dan instansi terkait.
“Partisipasi aktif dalam simulasi force down pesawat udara asing ini merupakan bukti komitmen AirNav dalam upaya menjaga kedaulatan ruang udara Indonesia. Kami selalu siap untuk berkolaborasi dan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder penerbangan, termasuk TNI AU dan Kementerian Perhubungan dalam upaya menjaga kedaulatan ruang udara Indonesia,” ungkap Khatim dalam siaran persnya, 1 Juli 2022.
Dijelaskannya, pada latihan gabungan yang merupakan bagian dari rangkaian Latihan Hanudnas Perkasa TA 2022 di wilayah Kosekhanudnas I Medan tersebut, AirNav memiliki peran dalam memberikan pelayanan navigasi penerbangan dan memastikan para aparat penegak hukum, dalam hal ini TNI AU memiliki ruang gerak yang memadai dalam melakukan tugasnya.
Termasuk ketika mereka harus melakukan kegiatan force down terhadap pesawat udara asing yang melakukan/diduga melakukan pelanggaran wilayah, pendeteksiannya dilakukan oleh Kosekhanudnas.
“Salah satu media deteksi awal objek asing yang masuk ruang udara Indonesia adalah melalui peralatan surveillance yang dimiliki oleh Kosekhanudnas dan AirNav sendiri, seperti radar dan Automatic Dependent Surveillance-Broadcast (ADS-B),” kata Khatim.
“Setelah terbukti ada pesawat udara asing yang melakukan pelanggaran wilayah, kami akan langsung berkoordinasi dengan TNI AU melalui unit Military-Civil Coordination (MCC) yang bertugas di kantor kami untuk kemudian dilakukan tindakan-tindakan sesuai aturan,” ujarnya menambahkan.
Skema selanjutnya, menurut Khatim, akan berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.
“Chain of Command and Coordination di dalam TNI kemudian akan berlangsung, hingga melakukan force down kepada pesawat udara asing tersebut. Khusus di bandara sipil, AirNav kembali mengambil peran dalam proses pemanduan pendaratan dan mengarahkan pesawat udara tersebut sampai terparkir di apron yang telah ditentukan. Selanjutnya, AirNav juga akan memberikan pemanduan pendaratan pesawat TNI AU yang melakukan kegiatan force down,” papar Khatim.
Latihan gabungan ini juga melibatkan Kementerian Pertahanan RI, Kementerian luar Negeri RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Pertanian RI, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Perhubungan RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Kemudian ada pula, Pemerintah Daerah Sumatera Utara, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) Daerah Sumatera Utama, Komando Daerah Militer (Kodam) Bukit Barisan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan tersebut disimulasikan untuk dapat memaksimalkan peran masing-masing instansi pasca pemaksaan mendarat.
Discussion about this post