Skema selanjutnya, menurut Khatim, akan berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.
“Chain of Command and Coordination di dalam TNI kemudian akan berlangsung, hingga melakukan force down kepada pesawat udara asing tersebut. Khusus di bandara sipil, AirNav kembali mengambil peran dalam proses pemanduan pendaratan dan mengarahkan pesawat udara tersebut sampai terparkir di apron yang telah ditentukan. Selanjutnya, AirNav juga akan memberikan pemanduan pendaratan pesawat TNI AU yang melakukan kegiatan force down,” papar Khatim.
Latihan gabungan ini juga melibatkan Kementerian Pertahanan RI, Kementerian luar Negeri RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Pertanian RI, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Perhubungan RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Kemudian ada pula, Pemerintah Daerah Sumatera Utara, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) Daerah Sumatera Utama, Komando Daerah Militer (Kodam) Bukit Barisan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan tersebut disimulasikan untuk dapat memaksimalkan peran masing-masing instansi pasca pemaksaan mendarat.
Skenario berakhir sampai dengan proses sanksi administrasi diberikan dan dilunasi oleh awak pesawat asing kepada perwakilan Republik Indonesia, yang dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan RI.
“Kami menyambut baik latihan gabungan hari ini karena dapat memberikan gambaran nyata kepada personel AirNav dalam menjalankan tugas dan fungsinya pada proses force down pesawat udara asing. Kami mengapresiasi pihak-pihak yang telah menginisiasi seluruh latihan gabungan ini dengan baik mulai dari tahap persiapan sampai dengan pelaksanaan. AirNav Indonesia berkomitmen untuk terus memaksimalkan perannya dalam menjaga kedaulatan ruang udara Indonesia,” pungkas Khatim.
Tentang AirNav Indonesia
Discussion about this post