Skenario berakhir sampai dengan proses sanksi administrasi diberikan dan dilunasi oleh awak pesawat asing kepada perwakilan Republik Indonesia, yang dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan RI.
“Kami menyambut baik latihan gabungan hari ini karena dapat memberikan gambaran nyata kepada personel AirNav dalam menjalankan tugas dan fungsinya pada proses force down pesawat udara asing. Kami mengapresiasi pihak-pihak yang telah menginisiasi seluruh latihan gabungan ini dengan baik mulai dari tahap persiapan sampai dengan pelaksanaan. AirNav Indonesia berkomitmen untuk terus memaksimalkan perannya dalam menjaga kedaulatan ruang udara Indonesia,” pungkas Khatim.
Tentang AirNav Indonesia
Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia (AirNav) merupakan lembaga dengan kepemilikan modal negara di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (KBUMN RI) yang didirikan tanggal 13 September 2012 berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2012 tentang Perum LPPNPI.
Sebagai satu-satunya penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia, AirNav bertugas untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional penerbangan di ruang udara Indonesia dan sejumlah ruang udara negara lain yang berbatasan dengan wilayah udara Indonesia.
Secara umum, AirNav mengelola ruang udara seluas 7,539,693 Km2. Luasan tersebut dibagi menjadi 2 Flight Information Region (FIR) yang masing-masing dikelola oleh pusat pelayanan lalu lintas udara di Jakarta dan Makassar.
Di ruang udara seluas itu, berdasarkan data tahun 2019 (sebelum pandemi COVID-19), AirNav melayani rata-rata 6,125 pergerakan pesawat udara per harinya, baik yang sifatnya take-off/landing, maupun penerbangan lintas (overflying) antar negara.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post