Atas tindakan tersebut AJI Kendari menyatakan sikap:
1. Permintaan penghapusan foto terhadap jurnalis merupakan bentuk intimidasi dan menghambat kerja-kerja jurnalis untuk memperoleh informasi.
2. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, tindakan oknum staf Setda Mubar tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
3. Tindakan dugaan penghinaan dalam bentuk lisan terhadap jurnalis tersebut menambah preseden buruk bagi kebebasan pers di Sultra
4. Meminta Pemkab Mubar agar memberikan teguran keras kepada stafnya tersebut.
5. Meminta seluruh pihak agar tidak mengintervensi kerja-kerja jurnalis.
Penulis: Yus Misran
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post