“Karena pintu terbuka saya dan wartawan Sultratop.com langsung berdiri dan mengambil foto. Tapi oknum staf itu malah menyuruh kami menghapus foto yang kita sudah ambil. Makanya saya langsung sampaikan kalau kami wartawan. Tapi oknum staf tersebut tetap ngotot meminta kami menghapus foto dan menyebut bahwa semua ada etika profesinya,” ujar Akhirman.
“Karena ia tetap ngotot meminta kami menghapus foto dengan alasan rapat tertutup, saya bilang kalau memang yang bersangkutan tidak mau dipublikasikan fotonya maka kami tidak akan terbitkan. Tapi oknum staf ini malah mengeluarkan kata-kata yang tidak baik kepada kami,” Akhirman menambahkan.
Atas tindakan tersebut AJI Kendari menyatakan sikap:
1. Permintaan penghapusan foto terhadap jurnalis merupakan bentuk intimidasi dan menghambat kerja-kerja jurnalis untuk memperoleh informasi.
2. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, tindakan oknum staf Setda Mubar tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
3. Tindakan dugaan penghinaan dalam bentuk lisan terhadap jurnalis tersebut menambah preseden buruk bagi kebebasan pers di Sultra
4. Meminta Pemkab Mubar agar memberikan teguran keras kepada stafnya tersebut.
5. Meminta seluruh pihak agar tidak mengintervensi kerja-kerja jurnalis.
Discussion about this post