<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, MUNA BARAT</strong> - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam dugaan tindakan intimidasi dan penghinaan yang dilakukan seorang Staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Muna Barat (Mubar), Ikhvan terhadap dua jurnalis, Akhirman dan Adin.</span> <span style="font-size: 17px;">Kejadian tidak mengenakkan dialami jurnalis Kendari Pos dan Sultratop.com tersebut saat melakukan kegiatan peliputan di Kantor Setda Mubar, Kamis 20 Juni 2024 sekitar pukul 13:03 Wita. Kedua jurnalis itu diminta untuk menghapus foto lalu disebut "pencuri" oleh Ikhvan. </span> <span style="font-size: 17px;">"Kaya pencuri ee," kata Akhirman menirukan kata-kata yang dilontarkan Ikhvan yang dikirim melalui rilis pernya, Kamis 20 Juni 2024.</span> <span style="font-size: 17px;">Akhirman mengatakan, kejadian itu bermula saat ia bersama rekannya, Adin meliput kegiatan sidang pertimbangan majelis penyelesaian kerugian daerah di aula Kantor Setda Mubar. Saat itu ruang sidang dalam kondisi tertutup. Tidak lama kemudian Ikhvan datang dan langsung membuka pintu ruang sidang. </span> <span style="font-size: 17px;">"Karena pintu terbuka saya dan wartawan Sultratop.com langsung berdiri dan mengambil foto. Tapi oknum staf itu malah menyuruh kami menghapus foto yang kita sudah ambil. Makanya saya langsung sampaikan kalau kami wartawan. Tapi oknum staf tersebut tetap ngotot meminta kami menghapus foto dan menyebut bahwa semua ada etika profesinya," ujar Akhirman. </span> <span style="font-size: 17px;">"Karena ia tetap ngotot meminta kami menghapus foto dengan alasan rapat tertutup, saya bilang kalau memang yang bersangkutan tidak mau dipublikasikan fotonya maka kami tidak akan terbitkan. Tapi oknum staf ini malah mengeluarkan kata-kata yang tidak baik kepada kami," Akhirman menambahkan.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Atas tindakan tersebut AJI Kendari menyatakan sikap:</span></strong> <span style="font-size: 17px;">1. Permintaan penghapusan foto terhadap jurnalis merupakan bentuk intimidasi dan menghambat kerja-kerja jurnalis untuk memperoleh informasi. </span> <span style="font-size: 17px;">2. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, tindakan oknum staf Setda Mubar tersebut adalah perbuatan melawan hukum. </span> <span style="font-size: 17px;">3. Tindakan dugaan penghinaan dalam bentuk lisan terhadap jurnalis tersebut menambah preseden buruk bagi kebebasan pers di Sultra</span> <span style="font-size: 17px;">4. Meminta Pemkab Mubar agar memberikan teguran keras kepada stafnya tersebut. </span> <span style="font-size: 17px;">5. Meminta seluruh pihak agar tidak mengintervensi kerja-kerja jurnalis. </span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yus Misran</span></strong> <strong> <span style="font-size: 17px;">Editor: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_240620_231457_040.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=-wVco5CGjWo
Discussion about this post