PENASULTRA.ID, KENDARI – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Wilayah Daratan Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) menghadiri penyerahan mandat saksi tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024 untuk Kecamatan Mandonga dan Puuwatu, Minggu 11 Februari 2024.
AJP mengatakan, para saksi memiliki tanggung jawab untuk melaporkan segala ketidakberesan atau pelanggaran yang mereka saksikan selama proses pemilu.
“Jaga kekompakan dan solidaritas dalam Pemilu ini. Jaga baik-baik suara Golkar, jangan ada yang berkurang,” pesan AJP kepada para saksi.
Acara penyerahan mandat saksi Golkar ini dihadiri pula anggota DPRD Kota Kendari, Sahabuddin, pengurus DPD Golar Kota, pengurus Kecamatan, Kelurahan Mandonga dan Puuwatu.
Diketahui dalam Buku Saku Saksi Peserta Pemilu, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024 dijelaskan saksi TPS pemilu merupakan saksi yang telah mendapatkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Tugas saksi adalah untuk berpartisipasi dalam pemilu pada berbagai tingkatan, seperti pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.
Dengan kata lain, saksi TPS pemilu bertindak sebagai perwakilan atau pengamat yang diutus oleh pihak terkait (tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik) untuk mengawasi dan memastikan keberlangsungan proses pemilu secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Para saksi memiliki tanggung jawab untuk melaporkan segala ketidakberesan atau pelanggaran yang mereka saksikan selama proses pemilu.
Berikut syarat saksi TPS Pemilu:
1. Saksi harus seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
Discussion about this post