2. Hadir tepat waktu
3. Tidak membawa atau mengenakan atribut yang mencitrakan salah satu peserta pemilu
4. Mendapatkan dan menyerahkan surat mandat yang sudah ditandatangani oleh paslon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, pimpinan parpol tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, atau calon anggota DPD.
Tugas saksi TPS Pemilu:
1. Menghadiri prosesi persiapan, pembukaan TPS, setra pelaksanaan pemungutan suara hingga perhitungan suara di TPS
2. Mengikuti pemeriksaan kelengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS
3. Menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS
4. Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan dan perhitungan suara di TPS kepada ketua KPPS
5. Mengajukan keberatan jika terdapat pelanggaran dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara ke KPPS
6. Menerima beberapa dokumen, antara lain salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU, berita acara pemungutan dan perhitungan suara, serta salinan sertifikat hasil pemungutan suara.
Discussion about this post