3. Menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS
4. Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan dan perhitungan suara di TPS kepada ketua KPPS
5. Mengajukan keberatan jika terdapat pelanggaran dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara ke KPPS
6. Menerima beberapa dokumen, antara lain salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU, berita acara pemungutan dan perhitungan suara, serta salinan sertifikat hasil pemungutan suara.
Larangan saksi TPS Pemilu:
1. Mengintimidasi dan memengaruhi pemilih untuk menentukan pilihannya
2. Melihat pemilih ketika mencoblos surat suara di dalam bilik suara
3. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan serta perhitungan suara maupun mengisi formulir pemungutan suara dan hasil perhitungan suara
4. Mengganggu KPPS dalam bekerja melaksanakan tugas dan wewenangnya
5. Mengganggu jalannya pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara
6. Mengenakan atau membawa atribut kampanye yang memuat nomor, nama, foto calon/pasangan calon, simbol/gambar partai politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta pemilu tertentu.
Penulis: Pyan
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post