PENASULTRA.ID, KENDARI - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Wilayah Daratan Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) menghadiri penyerahan mandat saksi tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024 untuk Kecamatan Mandonga dan Puuwatu, Minggu 11 Februari 2024. AJP mengatakan, para saksi memiliki tanggung jawab untuk melaporkan segala ketidakberesan atau pelanggaran yang mereka saksikan selama proses pemilu. "Jaga kekompakan dan solidaritas dalam Pemilu ini. Jaga baik-baik suara Golkar, jangan ada yang berkurang," pesan AJP kepada para saksi. Acara penyerahan mandat saksi Golkar ini dihadiri pula anggota DPRD Kota Kendari, Sahabuddin, pengurus DPD Golar Kota, pengurus Kecamatan, Kelurahan Mandonga dan Puuwatu. Diketahui dalam Buku Saku Saksi Peserta Pemilu, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024 dijelaskan saksi TPS pemilu merupakan saksi yang telah mendapatkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Tugas saksi adalah untuk berpartisipasi dalam pemilu pada berbagai tingkatan, seperti pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD. Dengan kata lain, saksi TPS pemilu bertindak sebagai perwakilan atau pengamat yang diutus oleh pihak terkait (tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik) untuk mengawasi dan memastikan keberlangsungan proses pemilu secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Para saksi memiliki tanggung jawab untuk melaporkan segala ketidakberesan atau pelanggaran yang mereka saksikan selama proses pemilu. Berikut syarat saksi TPS Pemilu: 1. Saksi harus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) 2. Hadir tepat waktu 3. Tidak membawa atau mengenakan atribut yang mencitrakan salah satu peserta pemilu 4. Mendapatkan dan menyerahkan surat mandat yang sudah ditandatangani oleh paslon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, pimpinan parpol tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, atau calon anggota DPD. Tugas saksi TPS Pemilu: 1. Menghadiri prosesi persiapan, pembukaan TPS, setra pelaksanaan pemungutan suara hingga perhitungan suara di TPS 2. Mengikuti pemeriksaan kelengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS 3. Menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS 4. Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan dan perhitungan suara di TPS kepada ketua KPPS 5. Mengajukan keberatan jika terdapat pelanggaran dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara ke KPPS 6. Menerima beberapa dokumen, antara lain salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU, berita acara pemungutan dan perhitungan suara, serta salinan sertifikat hasil pemungutan suara. Larangan saksi TPS Pemilu: 1. Mengintimidasi dan memengaruhi pemilih untuk menentukan pilihannya 2. Melihat pemilih ketika mencoblos surat suara di dalam bilik suara 3. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan serta perhitungan suara maupun mengisi formulir pemungutan suara dan hasil perhitungan suara 4. Mengganggu KPPS dalam bekerja melaksanakan tugas dan wewenangnya 5. Mengganggu jalannya pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara 6. Mengenakan atau membawa atribut kampanye yang memuat nomor, nama, foto calon/pasangan calon, simbol/gambar partai politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta pemilu tertentu. Penulis: Pyan Editor: Yeni Marinda Jangan lewatkan video populer: https://youtu.be/aiqvZGDfaFA?si=2JZxY2Q4NWd-9qyW
Discussion about this post