PENASULTRA.ID, KENDARI – Saat menemui konstituennya, Anggota DPRD Sultra Aksan Jaya Putra (AJP) mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin yang di terbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sultra ini menyebut, Perda itu merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional setiap masyarakat atau kelompok warga yang berada pada kategori miskin.
Ia menilai, sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum tahu, ada anggaran yang dialokasikan khusus bantuan hukum bagi warga miskin. Bahkan, masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis melalui dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra.
“Fasilitas bantuan hukum ini tidak hanya menitik beratkan pada konsultasi menyangkut masalah hukum, namun bisa hukum perdata, pidana dan tata negara. Dan itu ada anggarannya,” kata AJP, Rabu 2 Maret 2022.
“Sosialisasi Perda kali ini memang kita disajikan berbagai peraturan, hanya saya melihat ada hal yang urgen. Pasalnya setiap pemberitaan, masyarakat kita yang berada digaris kemiskinan selalu bermasalah dengan hukum,” tambah AJP.
Perlu diketahui, sambung dia, beberapa lembaga bantuan hukum (LBH) di Sultra telah teregister di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sudah menjadi mitra pemerintah. Sehingga, lanjut dia, apabila masyarakat umum bermasalah dengan hukum maka bisa langsung meminta pendampingan LBH yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Page 1 of 3
Discussion about this post