Kata AJP, memang Perda soal bantuan hukum ini terbit pada 2015 silam, hanya pada pelaksanaannya baru dilakukan di tiga tahun terkahir. Disisi lain, anggaran yang disiapkan untuk bantuan hukum masyarakat miskin hanya Rp50 juta, meliputi seluruh 17 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sultra.
Ia pun menilai anggaran tersebut masih terlampau sedikit, mengingat masalah hukum ditengah masyarakat begitu kompleks. Belum lagi jangkauan begitu luas.
“Meski bukan bidang saya, tapi saya punya tanggung jawab untuk mensosialisasikan serta ikut berkontribusi dalam hal membantu masyarakat. Makanya kedepan ini kita akan lobi, bagaimana caranya anggaran bantuan hukum peruntukan masyarakat miskin bisa dinaikan,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra ini.
Ia mendorong pemerintah daerah (Pemda) di 17 kabupaten/kota segera bermitra atau bekerjasama dengan LBH, guna melaksanakan amanah perda tersebut.
Discussion about this post