PENASULTRA.ID, KENDARI – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) mengadakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2016 tersebut dilaksanakan di Kelurahan Sodoha Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, Senin 20 Juni 2022.
Aksan Jaya Putra mengatakan, Perda ini penting untuk di sosialisasikan ke masyarakat. Mengingat pemukiman penduduk di Kendari meningkat pesat.
Olehnya, masyarakat perlu tahu dan memahami bahwa dalam membangun atau mendirikan bangunan itu tidak hanya asal membangun, tapi ada aturan yang mengikat.
Discussion about this post