PENASULTRA.ID, KENDARI – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) mengadakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2016 tersebut dilaksanakan di Kelurahan Sodoha Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, Senin 20 Juni 2022.
Aksan Jaya Putra mengatakan, Perda ini penting untuk di sosialisasikan ke masyarakat. Mengingat pemukiman penduduk di Kendari meningkat pesat.
Olehnya, masyarakat perlu tahu dan memahami bahwa dalam membangun atau mendirikan bangunan itu tidak hanya asal membangun, tapi ada aturan yang mengikat.
“Contohnya membangun rumah di bantaran sungai itu dilarang. Mengapa demikian, karena ketika membangun rumah di bantaran sungai, suatu waktu terjadi banjir yang rugi juga masyarakat. Termasuk wilayah hutan lindung,” kata Aksan.
Ia berharap sosialisasi ini dapat membuat masyarakat lebih paham dan mematuhi aturan dari Perda Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Disamping itu, dalam sosialisasi kali ini, AJP Ketua Komisi Partai Golkar DPRD Sultra ini menyoroti pemerintah setempat baik lurah maupun Camat Kendari Barat yang tak ikut hadir.
Discussion about this post