“Contohnya membangun rumah di bantaran sungai itu dilarang. Mengapa demikian, karena ketika membangun rumah di bantaran sungai, suatu waktu terjadi banjir yang rugi juga masyarakat. Termasuk wilayah hutan lindung,” kata Aksan.
Ia berharap sosialisasi ini dapat membuat masyarakat lebih paham dan mematuhi aturan dari Perda Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Disamping itu, dalam sosialisasi kali ini, AJP Ketua Komisi Partai Golkar DPRD Sultra ini menyoroti pemerintah setempat baik lurah maupun Camat Kendari Barat yang tak ikut hadir.
“Padahal kehadiran mereka begitu penting, guna memberikan gambaran ihwal kondisi wilayah dan masyarakatnya. Mestinya jika mengacu pada aturan, Wali Kota Kendari yang pantasnya hadir,” ujar Aksan.
Discussion about this post