PENASULTRAID, KENDARI – Akademisi Universitas Halu Oleo (UHO) menyoroti pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD) yang akan dipusatkan di Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 26–28 Agustus 2025.
Dikutip dari laman Facebook Dinas Kominfo Sultra sesuai hasil wawancara pada Jumat, 22 Agustus 2025 lalu, Wakil Dekan I Fakultas Hukum UHO, Dr. Handrawan menegaskan pentingnya harmonisasi dalam produk hukum daerah agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.
Menurutnya, masih banyak produk hukum daerah yang mengalami disharmonisasi sehingga berpotensi menimbulkan masalah di lapangan.
“Rakornas ini diharapkan menjadi ruang temu pikir dan temu gagasan untuk menciptakan peraturan daerah yang ideal, berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan politik. Harmonisasi sangat dibutuhkan agar regulasi dari pusat hingga daerah bisa sejalan dan sinkron,” jelasnya.
Untuk itu, Handrawan berharap Rakornas semacam ini dapat dilaksanakan secara rutin minimal sekali setahun di berbagai provinsi. Hal tersebut dinilainya penting mengingat dinamika regulasi terus berkembang sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum UHO, Dr. Jabalnur menyebut bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, produk hukum daerah yang memiliki kekuatan hierarkis adalah Peraturan Daerah (Perda), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Discussion about this post