Senada, Misra dengan lantang mengemukakan dugaan jika KPU Muna memiliki peran dalam memenangkan salah satu paslon. Menurut wanita itu, semua proses diatur secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Padahal pada tanggal 24 November memasuki minggu tenang, namun KPU diduga membuat ulah dengan beredarnya baliho ajakan memilih yang didesain didalam terdapat simbol 1,” terangnya.
“Kami datang di KPU bukan membicarakan tentang hasil yang dimanipulasi, tapi tentang proses yang mereka jalankan secara sistematis mulai dari tingkat atas hingga turun di bawah. Sejatinya perkara proses akan mempengaruhi hasil,” timpalnya.
Sementara itu, Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya menjelaskan bahwa usai proses pemungutan dan perhitungan suara pada 27 November 2024, kemudian dilakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat kecamatan mulai 28 November hingga 2 Desember 2024.
“Kemudian rekapitulasi tingkat kabupaten yang diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2024. Rekapitulasi tingkat KPU masih sementara dalam proses dan itu dihadiri semua saksi,” papar Askar.
Askar mengatakan, sebagai penyelenggara mulai dari proses tahapan, perhitungan dan pemungutan suara hingga rekapitulasi suara, pihaknya akan mempertanggungjawabkan sampai nanti siapa yang akan memperoleh suara terbanyak.
“Jika kedepannya ada laporan entah itu di Bawaslu atau DKPP maka kami secara kelembagaan sudah siap untuk menghadapinya,” ucap Askar memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post