“Kemudian rekapitulasi tingkat kabupaten yang diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2024. Rekapitulasi tingkat KPU masih sementara dalam proses dan itu dihadiri semua saksi,” papar Askar.
Askar mengatakan, sebagai penyelenggara mulai dari proses tahapan, perhitungan dan pemungutan suara hingga rekapitulasi suara, pihaknya akan mempertanggungjawabkan sampai nanti siapa yang akan memperoleh suara terbanyak.
“Jika kedepannya ada laporan entah itu di Bawaslu atau DKPP maka kami secara kelembagaan sudah siap untuk menghadapinya,” ucap Askar memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post