PENASULTRA.ID, MUNA – Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah, Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna M. Asdam Sabriyanto dikabarkan masih aktif menjalankan tugas.
Begitu pula setelah statusnya dinaikkan menjadi terdakwa dan menjadi tahanan kota oleh Pengadilan Negeri (PN) Raha, Asdam dikabarkan masih terus menunaikan tugasnya sebagai Kades Lagasa.
Padahal, kades yang dilantik pada 28 Desember 2022 lalu itu disangkakan melanggar pasal 69 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional atau pasal 264 ayat (1) ke-1e KUHP, ayat (2) ke-1e KUHP Subs. Pasal 263 ayat (1) KUHP, ayat (2) KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Kelompok Advokat Pengacara Indonesia (KAPI) Muna La Ode Syahribin menjelaskan bahwa UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa pada pasal 41 seharusnya Kades Lagasa sudah diberhentikan sementara oleh bupati setelah ia dinyatakan sebagai terdakwa.
“Sedangkan ancaman terhadap kasus Kades Lagasa yang dipakai itu 6 sampai 8 tahun sudah harus dilakukan pemberhentian saat posisi dia (Asdam) terdakwa,” terang Syahribin, baru-baru ini.
Discussion about this post