Jika dilihat dari sistem hukum administrasi negara, seseorang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan masih melakukan aktivitas dalam pemerintahan, maka itu dianggap cacat prosedur atas keputusan-keputusan yang dilakukan dan diambil oleh Kades Lagasa.
“Ini cacat prosedur dan administrasi, karna bagaimana bisa ambil keputusan yang punya legal standing sementara dia terdakwa. Ini tidak bisa,” pungkas Hipno.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post