Dengan adanya langkah tegas dari Menteri Nusron, Risman berharap pihak Kementerian ATR/BPN dapat segera melakukan bersih-bersih dan mengevaluasi kinerja pegawai Kantor Pertanahan di daerah agar meminimalisir konflik ditengah masyarakat.
“Semoga dengan kejadian di Tangerang, pemerintah lebih khususnya Kementerian ATR/BPN dapat benar-benar mengevaluasi diri, karena bisa dikatakan sumber masalah atau konflik itu berasal dari masalah pertanahan. Jadi untuk meminimalisirnya pemerintah harus lebih meningkatkan lagi peran kerja sama antar lembaga TNI, Polri dan stakeholder lain,” tegas Risman.
Sebelumnya, Menteri Nusron Wahid menyatakan telah melakukan investigasi internal terkait penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut wilayah Tangerang, Banten. Hasilnya, sebanyak enam pegawai diberhentikan dan dua pegawai dikenai sanksi berat.
“Kami melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB (Kantor Jasa Survei Berlisensi) karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 30 Januari 2025 sebagaimana dilansir dari detikNews.
Sebanyak enam pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut dikenai sanksi pemberhentian dari jabatan, sementara dua pegawai lainnya dikenai sanksi berat.
Discussion about this post