“Kami melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB (Kantor Jasa Survei Berlisensi) karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 30 Januari 2025 sebagaimana dilansir dari detikNews.
Sebanyak enam pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut dikenai sanksi pemberhentian dari jabatan, sementara dua pegawai lainnya dikenai sanksi berat.
“Nah, kemudian kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” tegas Nusron.
Berikut daftar nama pejabat dan pegawai Kementerian ATR/BPN yang diberhentikan dan dikenai sanksi berat:
1. JS – Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
2. SH – Eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran
3. ET – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
4. WS – Ketua Panitia A
5. YS – Ketua Panitia A
6. NS – Panitia A
7. LM – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET
8. KA – Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post