“PT Tiran ini kalau kita lihat secara umum tertib. Jadi kalau izin dari kehutanan sudah lengkap dan memiliki IPPKH. Semuanya melalui proses di daerah melalui rekomendasi gubernur. Rekomendasi gubernur itu ada dasarnya juga dari pertimbangan teknis, dari Biro Hukum, dan juga analisis fungsi dari Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan,” ucap Beni Raharjo.
Penulis: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post