“Dan diatur juga di Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengolahan air limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan dengan menggunakan metode lahan basah buatan, PT TBS di Blok Watalara Desa Pu’ununu kami duga tidak melaksanakan aturan ini,” tegas Ibrahim.
Atas hal itu, AMPLK Sultra meminta pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap PT TBS.
Sementara itu, salah satu Penanggung Jawab PT TBS, Basmala yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan apapun hingga berita ini naik tayang.
Penulis: Ipank
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post