Sehingga fasilitator yang ditugaskan oleh PPK rumah swadaya SNVT Sultra melakukan sosialisasi tentang mekanisme penerimaan bantuan dari beberapa tahapan.
Tahapan yang dilakukan oleh tenaga fasilitator lapangan (TFL) wajib mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang telah ditentukan secara transparan dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Termasuk pihak pemerintah kabupaten (pemkab), kelurahan dan desa. Sebab, TFL bekerja secara independen dan ditugaskan oleh PPK rumah swadaya SNVT Sultra melalui SK tugas.
“Jadi calon penerima bantuan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan sudah dilakukan verifikasi oleh TFL. Yang mana TFL harus melakukan verifikasi semua masyarakat yang masuk kategori MBR yang tidak memiliki rumah layak huni,” beber Atta.
Dari hasil seleksi, selanjutnya akan keluar nama-nama penerima bantuan sesuai jumlah kuota yang diberikan pemerintah pusat ke setiap kelurahan/desa.
“Dari hasil verifikasi, nama-nama penerima yang memenuhi persyaratan akan diumumkan di kelurahan dan balai. Jadi bukan pemda atau desa yang tentukan. Karena penerima batuan akan di SK kan oleh PPK rumah swadaya SNVT Sultra. Pemkab sebagai tenaga tim tehnis membantu Korfas dan TFL dalam proses sosialisasi,” terang Atta.
Setelah penerima bantuan sudah di SK kan, tambah Atta, maka proses berikutnya masuk ke tahap pembukaan nomor rekening penerima bantuan. Dimana jumlah bantuan untuk masing-masing MBR sebasar Rp17,5 juta terbagi atas bahan Rp15 juta dan upah kerja Rp2,5 juta yang dibagi dua tahap.
“Setelah bangunan tersebut mencapai 50 persen dan material yang dibutuhkan sudah on site di lapangan, dana batuan masuk melalui rekening penerima bantuan dan langsung masuk ke rekening toko penyedia yang ditunjuk. Jadi jangan takut diintervensi, apalagi sekarang sudah masuk tahap finising,” tutupnya.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post