“Data bersumber dari tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan dari setiap daerah yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berupa data BNBA atau by name by address,” katanya.
View this post on Instagram
Mantan Kordinator Fasilitator (Korkaf) BSPS Mubar 2018 mengatakan, jumlah unit rumah yang telah ditentukan oleh Dirjen Penyedia Perumahan Kementerian PUPR RI sangatlah terbatas di setiap daerah.
Sehingga fasilitator yang ditugaskan oleh PPK rumah swadaya SNVT Sultra melakukan sosialisasi tentang mekanisme penerimaan bantuan dari beberapa tahapan.
Tahapan yang dilakukan oleh tenaga fasilitator lapangan (TFL) wajib mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang telah ditentukan secara transparan dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Termasuk pihak pemerintah kabupaten (pemkab), kelurahan dan desa. Sebab, TFL bekerja secara independen dan ditugaskan oleh PPK rumah swadaya SNVT Sultra melalui SK tugas.
“Jadi calon penerima bantuan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan sudah dilakukan verifikasi oleh TFL. Yang mana TFL harus melakukan verifikasi semua masyarakat yang masuk kategori MBR yang tidak memiliki rumah layak huni,” beber Atta.
Dari hasil seleksi, selanjutnya akan keluar nama-nama penerima bantuan sesuai jumlah kuota yang diberikan pemerintah pusat ke setiap kelurahan/desa.
Discussion about this post