Sementara itu, lanjut dia, tekanan inflasi Sultra disepanjang 2021 diperkirakan sekitar 3-4 persen, dan berada pada sasaran inflasi nasional yaitu sebesar tiga persen.
Peningkatan tersebut didorong oleh peningkatan aktivitas dan daya beli masyarakat seiring recovery perekonomian domestik.
“Penerapan PPKM Mikro diakui menghambat peningkatan yang lebih tinggi dari aktivitas masyarakat, namun pemerintah daerah bersama Bank Indonesia berupaya mengendalikan inflasi melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID),” tambahnya.
Selama Triwulan II, lanjut Ali Mazi, pengendalian difokuskan pada upaya menjaga kestabilan harga melalui berbagai kegiatan yang menjamin ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi komoditas tertentu.
Kemudian, tingkat pengangguran Sultra mengalami penurunan dari 4,58 persen pada semester kedua 2020 menjadi 4,22 persen pada semester pertama 2021.
Discussion about this post