Sehari sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian sudah menggelar rapat terbatas dengan seluruh DPRD se Indonesia. Salah satu agendanya adalah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang harus selesai diperdakan dalam masa dua bulan. Jika dalam masa itu tidak selesai, maka RTRW bisa disahkan dengan peraturan gubernur saja.
“Nanti akan kita siapkan RPP nya. Menerima masukan dari banyak pihak termasuk ke seluruh Rektor Perguruan Tinggi agar ikut membahas UU ini,” ujarnya.
Menurut pendapat mayoritas anggota APPSI, UU Omnibus Law dinilai sangat baik dan memenuhi keseluruhan ekspektasi keberpihakan kepada pekerja Indonesia. Beragam isu dan hoaks yang tersebar dan dijadikan alasan demonstrasi, tidak ada dalam RUU Cipta Kerja.
Dalam UU Omnibus Law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain RUU Cipta Kerja, RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dengan diadakannya rapat ini diharapkan seluruh pemerintah daerah dapat menindaklanjuti regulasi yang sudah menjadi kebijakan nasional. Melalui peningkatan sinergitas agar lebih proaktif dalam kesamaan pikiran, pandangan, pendapat dan langkah, sehingga regulasi Omnibus Law yang sudah menjadi kebijakan Nasional dapat terealisasikan dengan tetap memperhatikan kondisi kedaerahan setiap kabupaten dan kota.
Discussion about this post