Menurut pendapat mayoritas anggota APPSI, UU Omnibus Law dinilai sangat baik dan memenuhi keseluruhan ekspektasi keberpihakan kepada pekerja Indonesia. Beragam isu dan hoaks yang tersebar dan dijadikan alasan demonstrasi, tidak ada dalam RUU Cipta Kerja.
Dalam UU Omnibus Law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain RUU Cipta Kerja, RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dengan diadakannya rapat ini diharapkan seluruh pemerintah daerah dapat menindaklanjuti regulasi yang sudah menjadi kebijakan nasional. Melalui peningkatan sinergitas agar lebih proaktif dalam kesamaan pikiran, pandangan, pendapat dan langkah, sehingga regulasi Omnibus Law yang sudah menjadi kebijakan Nasional dapat terealisasikan dengan tetap memperhatikan kondisi kedaerahan setiap kabupaten dan kota.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menurut rencana, akan menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kepada Presiden RI Joko Widodo di hari ini, Rabu 14 Oktober 2020. Draf regulasi setebal 812 halaman (dari sebelumnya 1.028 halaman) itu akhirnya rampung direvisi setelah disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja itu akan resmi menjadi milik publik setelah diserahkan kepada Presiden.
DPR memastikan draf final RUU Cipta Kerja yang hari ini diserahkan kepada Presiden RI untuk diundangkan ke lembar negara setebal 812 halaman, dengan rincian 488 halaman berupa UU, dan sisanya bagian penjelasan (dimensi kertas legal/F4). Banyaknya informasi keliru seputar jumlah halaman yang berubah itu disebabkan format huruf dan dimensi kertas yang digunakan berbeda saat pembahasan tingkat I (Baleg DPR) dan pembahasan tingkat II (Rapat Paripurna DPR).
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post