“Tentunya, kita semua menginginkan bank ini dapat memaksimalkan fungsinya sebagai lembaga intermediasi dan menjadi salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha,” tambah dia.
Untuk mewujudkan itu, lanjut dia, apa yang menjadi amanah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang kewajiban bank untuk memenuhi modal inti sebesar Rp 3 triliun paling lambat tanggal 31 Desember 2024, memang perlu menjadi agenda serius untuk didalami bersama.
Sehubungan dengan itu, maka kegiatan RUPS Bank Sultra Tahun Buku 2020, dapat pula dimanfaatkan untuk mencari solusi terhadap pemenuhan modal inti Bank Sultra ke depan.
Sebagai pemegang saham, sambung dia, ia mengimbau bupati walikota untuk bersama mendukung penguatan bank milik bersama pemerintah daerah ini. Salah satu upaya untuk menopang lembaga ini dalam memberikan pelayanan perbankan yang maksimal ialah konsistensi penyertaan modal ataupun pengelolaan keuangan daerah.
Discussion about this post