Untuk diketahui, agar mendapatkan sertifikasi PSEF ini, Alodokter harus memiliki dua sertifikasi lainnya, yaitu izin dari Kementrian Kesehatan RI serta surat tanda Penyedia Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Informatika (Kominfo).
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Page 3 of 3
Discussion about this post