Olehnya itu, senat akademik UHO kemudian membentuk tim ad hoc untuk memeriksa tiga karya ilmiah Zamrun. Hasilnya, melalui rapat senat pada 19 Agustus 2019 memutuskan karya itu tidak termasuk kategori tindak plagiasi.
“Semua proses yang diatur dalam aturan perundang-undangan telah dilalui. Namun tiba-tiba isu ini kembali dihembuskan oleh beberapa pihak, apalagi yang berkomentar ini merupakan pihak yang tidak kompeten dalam bidang penulisan jurnal. Saya gak tau apa mereka yang komentar sudah pernah nulis jurnal atau belum. Apa mereka tahu bagaimana proses penerbitan makalah pada sebuah jurnal. Itu prosesnya panjang. Paling cepat 4 sampai 5 bulan,” jelasnya.
Zamrun pun mengatakan, dirinya memiliki seluruh dokumen yang dikeluarkan oleh pihak-pihak berwenang perihal tudingan terhadap dirinya itu.
“Semua dokumen itu saya punya. Hasil dari Kementerian dan berita acaranya, surat Dirjen Sumber Daya Iptek saya juga punya itu stempel basah. Lalu berita acara senat dan rekomendasi ORI pun saya punya. Biarlah publik yang menilai, karena jika sesuatu yang sudah tidak perlu dipermasalahkan tetapi terus dipermasalahkan, orang akan bertanya ada apa sebenarnya,” pungkasnya.
Penulis: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post