“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak khususnya Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba atas penghargaan yang diberikan kepada TIA di tahun ini. Pencapaian prestasi ini tidak terlepas dari kerja keras tim CK dan TIA, serta dukungan seluruh anggota Grup ABM sehingga penghargaan ini dapat diraih. Tentunya penghargaan ini akan menjadi bahan bakar yang memacu semangat kami untuk terus berkarya dengan terus menerapkan kaidah pertambangan yang baik pada operasional pertambangan di setiap aspeknya,” ujar Budi.
Sementara itu, Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Hendardi, selaku ketua panitia menjelaskan, GMP Award ini merupakan ajang tahunan untuk memberikan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang menerapkan Kaidah Teknik Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang Baik atau Good Mining Practice.
GMP Award 2023 diikuti 13 perusahaan KK, 33 perusahaan PKP2B, 30 perusahaan IUPMA, 224 perusahaan IUP PMDN, 20 IUP BUMN, 9 perusahaan IUPK, serta 65 perusahaan IUJP.
Adapun 5 aspek yang diprioritaskan dalam penerapan good mining practice antara lain pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, reklamasi, dan pasca tambang, pengelolaan teknis pertambangan, pengelolaan konservasi mineral dan batu bara, pengelolaan keselamatan pertambangan, serta pemanfaatan teknologi dan penerapan teknologi pertambangan.
Selain sebagai ajang apresiasi, GMP Award juga menjadi tolak ukur hasil kinerja pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara terhadap Badan Usaha Pertambangan juga Perusahaan Jasa Pertambangan selama satu tahun terakhir.
“Ajang ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan sektor pertambangan di Indonesia yang telah melakukan kaidah teknik pertambangan yang baik. Dengan begitu, ajang ini diharapkan menambah motivasi sehingga seluruh perusahaan pertambangan di Indonesia dapat menerapkan sekaligus meningkatkan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik dalam setiap aspek operasionalnya,” tutur Sunindyo memungkasi.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post